Monday 31 March 2014

BI Checking Mengenal Informasi Debitur Individual

reject? atau hendak mengajukan KTA, atau KKB atau bahkan KPR. Sebaiknya saya sarankan untuk cek terlebih dahulu Informasi Debitur Individual (IDI) Historis anda yang tercatat baik di Bank Indonesia untuk mengecek kolektibilitas anda di bank tersebut. Berapa kali anda mendengan istilah "blacklist SID BI"? pasti sering ya untuk siapapun yang sering datang ke bank untuk keperluan urusan kartu kredit, atau cicilan lainnya. Sebelum saya memutuskan untuk menulis di blog ini, saya sendiri masih bingung dan penuh tanda tanya, apa sih SID itu, apa sih BI Checking itu, apa sih maksudnya 'blacklist SID BI'.

Untuk mencari tahu rasa penasaran dan juga ingin menambah wawasan saya, akhirnya saya beranikan diri, tepat hari ini tanggal 10-Mei-2011 untuk datang ke Bank Indonesia yang ada di kota Bandung (daerah sekitar Jl.Merdeka-depan taman walikota). Saya datang ke bagian Informasi untuk memperoleh laporan BI Checking saya, laporan ini dinamakan IDI - Informasi Debitur Individual.


Kemudian, saya di mintai kartu identitas saya yaitu KTP oleh seorang petugas, dan petugas itu langsung memberikan saya satu lembar surat seperti formulir permohonan permintaan IDI. Setelah diisi lengkap, form tersebut petugas tadi akhirnya membuka data saya, dan akhirnya memberikan laporannya yang sudah diprint lengkap. Kemudian memberikan penjelasan singkat isi form IDI yang saya terima.

Secara singkatnya, untuk memperoleh laporan BI Checking anda;
  1. Datang langsung ke Bank Indonesia yang ada di kota tempat anda tinggal, kemudian ke bagian Informasi atau Public Relation pada hari kerja jam 08.00-15.00
  2. Siapkan FC KTP lebih baik, kemudian mengisi formulir permohonan permintaan IDI
  3. Laporan IDI anda akan anda peroleh setelah data dapat dibuka oleh petugas dan dicetak langsung saat itu juga, GRATIS!

Ok, setelah laporan IDI tersebut anda terima, ternyata secara garis besar isi IDI tersebut antara lain;
a. Data Pribadi Anda ; termasuk no.KTP, NPWP
b. Alamat Rumah Tinggal ; termasuk alamat pengiriman kartu kredit, tagihan, atau alamat korespondensi yang digunakan untuk akad kredit lainnya
c. Alamat dan data Pekerjaan
d. No.telepon rumah
f. Data lengkap Bank yang memberikan kredit anda; total pagu kredit, tahun pemberian, tahun berakhir perjanjian kredit, dan kolom-kolom bulan dan tahun yang ada isi angka kolektibilitas (1,2,3,4,5), juga ada catatan jika ada yang macet ditanggal berapa bulan berapa tahun berapa secara lengkap.

Untungnya saya sudah cek dan memang saya termasuk di golongan lancar dengan pengisian angka 1 di kolom tiap Bank yang mengeluarkan kartu kredit untuk saya. :)


Oh ya anda juga bisa mengecek dan memohon permintaan BI Checking IDI anda pribadi melalui online, anda bisa kunjungi 


Mudah2an bisa bermanfaat

Sunday 30 March 2014

Kasus Kematian Akibat kartu Kredit


 www.ternakkartukredit.blogspot.com

Kematian seorang nasabah kartu kredit Citibank (alm.) Irzen Octa, sekjen PPB (Partai Pemersatu Bangsa) dikantor Citibank membuat polemik tentang kartu kredit semakin bergulir kencang. Bank Indonesia sampai dipanggil oleh Komisi XI DPR, untuk dimintai keterangan juga pihak Citibank secara langsung. Sebab kematiannya pun masih dalam penyidikan polisi, informasi terakhir adalah pecahnya pembuluh darah diotak.

Ok, saya tidak akan membahas lebih lanjut penyebab kematiannya beliau, tapi karena efek kejadian ini sangat membuat saya selaku pemegang kartu kredit tidak nyaman. Bukannya saya takut dengan debt collector, tapi adalah wacana regulasi yang akan dirancang oleh Bank Indonesia untuk lebih memperketat regulasi seputar kartu kredit, antara lain; wacana kenaikan bunga kartu kredit mencapai 5%, pembatasan plafon kartu kredit hanya 30% dari penghasilan, dan yang terakhir adalah pembatasan kepemilikan kartu kredit maksimal hanya 2 kartu. Memang ini hanya wacana saja yang baru bergulir, belum menjadi ketetapan.

Menurut saya pribadi, kasus ini menjadi kasus nasional karena korbannya adalah politikus (walaupun notabene dari partai kecil), mungkin karena profesinya politikus maka menjadi isu nasional, sebesar itukah pengaruh politikus? Padahal kalau diliat dari kasus yang terjadi, oknum pengemplang hutang kartu kredit ini ternyata dipanggil oleh pihak Citibank selama 3 tahun sangatlah sulit untuk dihubungi dengan kata lain tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya, bisa cek di artikel di Kompas 15 April 2011 Halaman 27.

Pihak pengacaranya, mengatakan oknum ini adalah nasabah yang baik di Citibank, karena sudah puluhan tahun menjadi nasabah kartu kredit, dengan asumsi memiliki kartu kredit jenis platinum (minimal limit 30-40 juta). Jika memang beliau nasabah yang baik, kenapa bisa sampai memiliki hutang sampai Rp.100 juta (dihitung dengan bunga yang berjalan dari hutang pokoknya Rp.48 juta) sampai berlangsung 3 tahun? Ini buat saya adalah kejanggalan.

Logika saya adalah, jika beliau menggunakan limit kartu kredit sampai over limitpun, misalnya Rp.50 juta, maka minimum payment yang bisa dibayarkan adalah Rp.5 jutaan, dan tentunya kartu tersebut harusnya decline (tidak bisa digunakan untuk sementara waktu) sampai bisa diangsur lagi sisa cicilannya. Jika memang beliau sudah membayar dengan dicicil selama rentang waktu 3 tahun tersebut, harusnya jumlah hutangnya juga bisa berkurang tidak sampai Rp.48 juta.

Nah, dari hal yang demikian lah sudah bisa saya sedikit simpulkan, bahwa oknum pengemplang hutang ini memang tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan masalah dengan pihak Citibank. Apa yang terjadi di kantor penagihan Citibank yang menyebabkan kematian bagi saya adalah musibah yang tak bisa dihindarkan, tapi kalau hutang bisa dihindarkan kembali lagi kepada diri kita sendiri.

Kartu kredit tidak pernah salah, yang salah adalah yang memegangnya dan tak bertanggung jawab. Silahkan buat siapapun yang ingin beradu argumen dengan saya tentang kartu kredit, atau siapapun yang merasa benci dengan kartu kredit dan tidak suka dengan tulisan saya, silahkan untuk beradu argumen dengan saya, mudah-mudahan bisa mendapatkan pencerahan.


Mudah-mudahan bermanfaat.

Tips cara cepat menaikan limit kartu kredit hingga 1 M

 www.ternakkartukredit.blogpsot.com


Berikut saya bagikan tips menaikkan limit kartu kredit, dari pengalaman saya berhasil menaikkan limit kartu kredit dari 2 juta menjadi 70 juta, dari 30 juta menjadi 100juta.

1. Pemakaian Maksimum 80%.
Pemakaian kartu kredit maksimum 80% dari limit kartu kredit, jangan digunakan 100% karena ketahuan banget lagi bokek. Tapi jangan juga pemakaian sedikit banget atau nggak dipakai, dikasih limit segitu nggak dipakai bagaimana mau dinaikkan?

2. Pembayaran Penuh Tepat Waktu.

Pembayaran tagihan kartu kredit tidak terlambat dan dibayar penuh. Kalo dikasih limit kartu kredit segitu aja bayarnya aja minimum terus, gimana mau dinaikkan?

3.Gunakan Fasilitas Cicilan
Mengubah transaksi menjadi cicilan juga merupakan point yang bagus untuk referensi kenaikan limit kartu kredit. Tapi jangan juga semua transaksi diubah menjadi cicilan sehingga ketahuan banget bokeknya.

4. Pakai di Luar Negeri.
Pemakaian kartu kredit di luar negeri juga bagus sebagai track record sebagai orang bonafit yang layak dapat limit tinggi.

5. Pembayaran Autodebit Kartu Kredit
Memasukkan pembayaran bulanan tagihan2 seperti telpon, listrik, asuransi juga merupakan point yang bagus untuk referensi kenaikan limit kartu kredit.

6. Gestun Jangan Bulat.

Kalo gesek tunai atau tarik tunai kartu kredit sebaiknya tidak dalam jumlah bulat2 terus, kok belanjanya selalu pas 3juta, 5juta, 10juta? Ketahuan banget kan?

7. Gesek Banyak Transaksi
Sebaiknya gesek kartu kredit dengan banyak transaksi, jangan cuma satu transaksi digesek 100% pula. Bisa dibuat cantik sedikit, misalnya limit 10juta, digestun 7.125.000, belanja di hypermart 60ribu, makan di pizza hut 75ribu, dan isi bensin 100ribu, jadi bagus kan?

8. Telpon Bank Minta Naik Limit
Rata2 bank menaikkan limit kartu kredit setiap 6 bulan. Apabila belum ada kenaikkan, telpon bank ajukan kenaikkan. 



informasi GESTUN dan Pelunasan bisa hub contact di blog ini
salam sukses

Kiat Aplikasi Kartu Kredit Cepat Diterima


  www.ternakkartukredit.blogspot.com

Untuk mendapatkan kartu kredit ada dua cara. Cara pertama pihak lembaga keuangan yang menawarkan Anda sehingga Anda hanya terima beres. Cara ke-2 adalah mengisi form untuk mengajukan pemohonan kartu kredit. Kebanyakan orang harus menggunakan cara ke-2 terkecuali orang tersebut sudah memiliki kartu kredit dengan track record yang baik, baru bank akan berlomba-lomba menawarkan kartu mereka pada dia.
Berikut beberapa kiat agar aplikasi kartu kredit Anda bisa cepat diterima:
  • Pilih mengajukan kartu kredit ke bank dimana Anda menyimpan uang. Artinya lebih baik memulai mengajukan kredit ke bank dimana Anda memiliki rekening baik itu rekening tabungan biasa atau deposito. Bila Anda memiliki rekening di Bank A, maka Bank A dapat melihat Cash Flow dan besarnya tabungan Anda sehingga mereka biasanya akan lebih mudah mengapprove pengajuan Anda.
  • Dalam penyetujuan pemohonan kartu kredit, semua bank akan mengecek cash flow Anda. Bila cash flow Anda lancar dan teratur, bank akan dengan senang hati menyetujui pemohonan Anda karena Anda dinilai mampu membayar.
  • Jangan menungak pembayaran. Sekali aja ada tungak dalam pembayaran kredit, daftar cash flow Anda sudah ditandai. Hal ini yang biasanya menyebabkan pemohonan kartu kredit ditolak. Jadi jaga agar cash flow Anda bersih dengan membayar semua tagihan sebelum batas waktunya.
  • Beberapa bank melakukan event dimana nasabah bisa mereferensikan teman atau keluarganya untuk menjadi pemegang kartu kredit. Biasanya bank akan menganggap bahwa Anda yang direferensikan emang layak dipertimbangkan.
  • Buatlah kartu kredit di bank sesuai daerah yang tertera di KTP. Ada beberapa bank yang menolak permohonan karena pengaju tinggal diluar kota (melihat dari KTP) jadi untuk meminimalisnya, Anda bisa mengajukan di kota asal Anda.
Semoga informasi ini membantu pengajuan aplikasi kartu kredit Anda. Salam sukses.